kievskiy.org

Pemprov DKI Tunggu Putusan PTUN, Besaran UMP 2023 Bakal Diumumkan 20 November

Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 pada 20 November 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan pihaknya juga masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas banding yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemprov Jakarta.

Selain itu, kata dia pihaknya juga masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 7 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Gunung Kilimanjaro, Korban Jiwa Nihil

Sementara untuk angka inflasi Jakarta sudah keluar dengan besaran 4,6 persen. Termasuk besaran angka tenaga kerja dan rumah tangga dari Kementerian Tenaga Kerja.

Andri mengatakan setelah angka-angka ini keluar pihaknya akan melakukan sidang untuk perumusan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2023 berdasarkan PP 36 2021.

“Nah setelah ada angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang untuk melakukan rumusan. Rumasannya sudah ditetapkan melalui PP 36 2021,” katanya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Andri mengatakan saat ini majelis hakim untuk menggelar sidang banding UMP 2023 sudah ditetapkan.

Baca Juga: Liburan ala Backpacker dengan Menginap di Rekomendasi Hotel Bandung Berikut  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat