kievskiy.org

UMK 2023 Masih Digodok, Buruh di Cimahi Belum Ajukan Kenaikan

Ilustrasi. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ilustrasi. Buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi tengah menggodok besaran upah minimum kota (UMK) Cimahi 2023.

Aspirasi dan masukan dari para pihak terkait akan ditampung serta dikaji bersama sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam menetapkan bsaran UMK 2023, Pemkot Cimahi tentunya merujuk pada ketentuan dan perundang-undangan pemerintah pusat terkait UMK," ujar Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Minggu, 13 November 2022.

Baca Juga: Buruh Kabupaten Bandung Desak Bupati Dadang Rekomendasikan UMK 2023 Naik 13-15 Persen

Sesuai surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,5.

Besaran itu naik sekitar 0,95 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp 3.241.919. Penetapan itu jauh dibawah rekomendasi dari Plt Wali Kota Cimahi sebesar Rp 3.517.492.

Menurut Dikdik, situasi ekonomi saat ini secara global di dunia, sedang mengalami fase sulit. Hal itu ditambah potensi resesi di awal tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Tolak Kenaikan BBM dan UU Ciptakerja, Buruh Minta UMK 2023 Naik 25 Persen

"Ini tidak hanya terjadi di Cimahi, tapi secara global ekonomi sedang sulit. Harus jadi bahan pemikiran yang sama bagaimana para pihak terkait bisa memahami sehingga dapat meminimalkan dampak buruk tehadap dunia industri di Kota Cimahi. Jangan sampai, industri sama sekali tidak bisa memenuhi besaran UMK yang terlampau tinggi dan buruh tidak dapat haknya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat