kievskiy.org

UMK Cimahi 2023 Masih Belum Pasti, Disnaker Memprediksi Ada Kenaikan

Ilustrasi UMK 2023, Disnaker Kota Cimahi memprediksi akan ada kenaikan di wilayahnya.
Ilustrasi UMK 2023, Disnaker Kota Cimahi memprediksi akan ada kenaikan di wilayahnya. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi tengah menggodok besaran upah minimum kota (UMK) Cimahi 2023.

Aspirasi dan masukan dari para pihak terkait akan ditampung serta dikaji bersama sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam menetapkan besaran UMK 2023, Pemkot Cimahi tentunya merujuk pada ketentuan dan perundang-undangan pemerintah pusat terkait UMK," ujar Penjabat Wali Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, Minggu, 13 November 2022.

Sesuai surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.731-Kesra/2021 tentang UMK di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK Cimahi tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.272.668,5.

Baca Juga: UMK 2023 Masih Digodok, Buruh di Cimahi Belum Ajukan Kenaikan

Besaran itu naik sekira 0,95 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp3.241.919. Penetapan itu jauh di bawah rekomendasi dari Plt Wali Kota Cimahi sebesar Rp3.517.492.

Menurut Dikdik, situasi ekonomi saat ini secara global di dunia, sedang mengalami fase sulit. Hal itu ditambah potensi resesi di awal tahun 2023 mendatang.

"Ini tidak hanya terjadi di Cimahi, tapi secara global ekonomi sedang sulit. Harus jadi bahan pemikiran yang sama bagaimana para pihak terkait bisa memahami sehingga dapat meminimalkan dampak buruk tehadap dunia industri di Kota Cimahi. Jangan sampai, industri sama sekali tidak bisa memenuhi besaran UMK yang terlampau tinggi dan buruh tidak dapat haknya," katanya.

Dikdik mengkaim, sejauh ini belum ada pengajuan kenaikan nilai UMK 2023 Kota Cimahi dari kaum buruh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat