kievskiy.org

Penetapan Upah Minimum 2023, Berdasarkan Permenaker atau PP?

Ilustrasi Upah Minimum 2023 di tengah Permenaker no 18 tahun 2022 dan PP no 38 tahun 2021.
Ilustrasi Upah Minimum 2023 di tengah Permenaker no 18 tahun 2022 dan PP no 38 tahun 2021. /Pixabay/Udik_Art Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tertanggal 16 November 2022 disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Melalui beleid di atas, maka besaran kenaikan upah minimum tahun depan ditetapkan maksimal sebesar 10 persen, sedikit lebih rendah daripada yang sementara ini dimintakan oleh kaum pekerja senilai 13 persen.

Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang dipimpin Hariyadi B. Sukamdani bersikap untuk melakukan uji materiel atas Permenaker di atas ke Mahkamah Agung (MA) dan sementara menunggu proses dimaksud, diinstruksikan kepada seluruh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Apindo untuk tetap mempergunakan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum dalam perundingan di dewan pengupahan setempat.

Selanjutnya Apindo akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila gubernur menetapkan upah minimum yang bertentangan diktum PP. No. 36 Tahun 2021.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Hitung Upah Minimum 2023 hingga Paspampres Kecolongan Berujung Bulan-bulanan

Tentu sikap Apindo di atas kontradiksi dengan pertimbangan atas terbitnya Permenaker No. 18 Tahun 2022, di mana disebutkan kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan melalui Permenaker.

Konsiderans dari Permenaker ini menyatakan pula bahwa sesuai aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat  maka perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Penyesuaian nilai upah minimum (2023) dihitung dengan mempergunakan formula penghitungan upah minimum, di mana diperhatikan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Hal ini dituangkan dalam rumusan :

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat