kievskiy.org

Upah Minimum akan Mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021, DPRD Kabupaten Bandung Tak Setuju

Ilustrasi UMK 2023, DPRD Kabupaten Bandung merespons cara penetapannya.
Ilustrasi UMK 2023, DPRD Kabupaten Bandung merespons cara penetapannya. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar meminta penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bandung itu pun memberikan dukungan kepada Serikat Pekerja Indonesia (FPSI) Kabupaten Bandung yang meminta kenaikan UMK 2023 naik sebesar 15 persen.

"Siap memberikan surat rekomendasi dan dukungan langkah Serikat Pekerja Kabupaten Bandung agar pada tahun 2023 tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan menggunakan metode kesepakatan," kata Cecep di Soreang, Jumat 18 November 2022.

Sebagai bentuk dukungan kepada kaum buruh, ia pun menyatakan bakal memberikan nota pengantar ke pemerintah agar formula perhitungan upah tidak menggunakan PP tersebut karena akan membuat kenaikan UMK jadi lebh kecil.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum 2023

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berencana menaikkan upah minimum tahun 2023 yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penghitungan upah menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS) kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

Kebijakan itu pun menuai reaksi dari berbagai serikat buruh atau serikat pekerja di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat