kievskiy.org

Penetapan Upah Minimum 2023

Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023.
Ilustrasi demo menuntut kenaikan Upah Minimum 2023. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Dunia ketenagakerjaan nasional kiwari tengah berfokus mengatasi maraknya badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada situasi perekonomian global yang tidak menguntungkan dunia usaha.

Salah satu opsi muncul dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), 8 November silam.

APINDO mengusulkan terdapat regulasi yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan penerapan prinsip “no work no pay” sehingga dapat meredam gelombang PHK.

Langkah ini diyakini oleh pengusaha dapat menyelamatkan “periuk” nasi para pekerja, di mana bilamana situasi ekonomi tengah lesu, sebagaimana yang terjadi pada saat ini, maka karyawan tidak serta merta kehilangan pekerjaan dan berujung kepada proses PHK.

Baca Juga: Jelang Penetapan Upah Minimum 2023, Ratusan Ribu Buruh di Jabar Kena PHK

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menentang usulan ini dengan menyatakan bahwasanya asas “tidak bekerja, tidak dibayar” hanya berlaku saat pekerja secara sengaja tidak mau bekerja sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

UMK

Belum rampung problematika di atas, maka semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan harus pula fokus kepada penetapan Upah Minimum 2023,

Secara yuridis, kebijakan pengupahan ditetapkan oleh pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Bab IV, bagian kedua, pasal 88 UU No. 11 Tahun 200 Tentang Cipta Kerja jo. Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat