kievskiy.org

Isu Badai PHK Jelang Penetapan Upah Minimum 2023: Faktor Penyebab hingga Langkah Mitigasi

Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Jelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) 2023 sebelum akhir November 2022 ini justru marak beredar isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di sejumlah wilayah.

Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun berkomitmen bahwa pihaknya akan mengupayakan langkah antisipasi untuk menghadapi peluang terjadinya PHK.

"Juga mengajak membicarakan itu secara bipartit di internal perusahaan. Banyak perusahaan yang menyampaikan kondisinya tertentu biasanya mereka konsultasi Ditjen PHI dan Jamsos," katanya, dikutip pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film The Menu, Restoran Mewah yang Berujung Mencekam

Menurut Peneliti bidang ekonomi The Indonesian Institute (TII) Nuri Resti Chayyani menjelaskan, PHK dapat terjadi lantaran adanya penyesuaian yang tengah dilakukan dengan permintaan barang atau angka penjualan.

"Untuk menutupi biaya operasionalnya, maka diputuskan untuk merumahkan karyawan," ujarnya.

"(Saat ini) pelemahan permintaan global sudah terjadi di bidang tekstil seperti garmen dan alas kaki," ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Asal-usul dan Sejarah Perkembangan Pencak Silat dari Masa ke Masa

Tak hanya itu, Nuri menilai bahwa keputusan PHK juga dapat terjadi jika perusahaan mengambil langkah yang salah.

Perusahaan yang tetap memproduksi barangnya dalam jumlah besar akan berpengaruh kepada keberlangsungan hidup tenaga kerjanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat