kievskiy.org

Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru, Sesuai Aturan Kemnaker

Ilustrasi kenaikan upah minimum. Simak cara hitung Upah Minimum 2023 terbaru sesuai instruksi Kemnaker.
Ilustrasi kenaikan upah minimum. Simak cara hitung Upah Minimum 2023 terbaru sesuai instruksi Kemnaker. /Pixabay/Megan Rexazin

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan baru terkait Penerapan Upah Minimum 2023.

Ada pun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Aturan baru soal Penetapan Upah Minimum ini berlaku per 1 Januari 2023 mendatang.

Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan bahwa kenaikan gaji tidak boleh lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Wendy Walters Sudah Ajukan Gugatan Cerai Terhadap Reza Arap, Humas PN Jakut Akui Keduanya Harus Bertemu 

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," katanya.

Penyesuaian nilai Upah Minimum ini diambil dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Merujuk Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022, berikut rumus baru penghitungan Upah Minimum 2023.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Baca Juga: Denise Chariesta Sering Cari Sensasi dan Umbar Aib Sendiri, Pakar Psikologi Ungkap Ada Hal Tidak Wajar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat