kievskiy.org

SBSI 92 Kota Bandung Ingin UMK Bandung 2023 Naik 27 Persen

Ilustrasi UMK Bandung 2023, berikut usulan SBSI 92 mengenai hal tersebut usai muncul Permenaker dari Pemerintah tentang Upah Minimum 2023.
Ilustrasi UMK Bandung 2023, berikut usulan SBSI 92 mengenai hal tersebut usai muncul Permenaker dari Pemerintah tentang Upah Minimum 2023. /Pixabay/Udik_Art Pixabay/Udik_Art

PIKIRAN RAKYAT - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung menginginkan upah minimum kota (UMK) Bandung 2023 naik 27 persen daripada angka tahun berjalan-UMK Bandung 2022.

Ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan menyebutkan, telah menyuarakan keinginan tersebut di hadapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana maupun jajaran DPRD Kota Bandung.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat sangat menyayangkan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan formula penghitungan upah yang baru.

Pemerintah -melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023- menetapkan, kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Hermawan mengapresiasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Demo Buruh di Cimahi, Tuntut UMK 2023 Naik 30 Persen

"Kami mengapresiasi, paling tidak pemerintah tak lagi menerapkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan penghitungan UMK. Seumpama masih berlandaskan PP 36 Tahun 2021, perkiraan kami, UMK Bandung 2023 hanya naik 2,8 persen-3 persen daripada angka UMK Bandung 2022," tutur Hermawan, Minggu 20 November 2022.

Kendati demikian, Hermawan mengatakan, pihaknya menginginkan kenaikan UMK mencapai 27 persen.

Keinginan itu dilandasi penghitungan pihaknya atas variabel laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi mutakhir, dan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.  

Menurut Hermawan, kenaikan 10 persen belum sebanding dengan kondisi di lapangan seperti tingkat inflasi dan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat