PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Upah Minimum 2023 telah rampung dibicarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penghitungan terkait kenaikan gaji pekerja dipertimbangkan menggunakan formula hitung baru.
Aturan tersebut ditetapkan pada 16 november dan diundangkan pada 17 November 2022.
Ada pun data yang digunakan sebagai sumber dalam menentukan penghitungan upah minimum ini diambil dari lembaga berwenang yakni Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Istri Glenn Fredly Akhirnya Perlihatkan Wajah Sang Anak ke Publik, Netizen: Glenn Banget Wajahnya
Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 menjelaskan soal rumus formula baru penghitungan Upah Minimum yakni dengan rumus UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Penjelasan Rumus
UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t) = upah minimum tahun berjalan