kievskiy.org

Perubahan Formula Upah Minimum 2023

Ilustrasi penentuan upah minimum 2023.
Ilustrasi penentuan upah minimum 2023. /Pixabay/Mohamed_Hassan Pixabay/Mohamed_Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tertanggal 16 November 2022 disayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat.

Melalui beleid di atas, maka besaran kenaikan upah minimum tahun depan ditetapkan maksimal sebesar 10 persen.

Ning Wahyu Astutik, selaku Ketua Apindo Jawa Barat, menyatakan Permenaker ini memuat formula penghitungan upah yang baru dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hal ini mencerminkan ketidakpastian hukum yang berujung kepada ketidakpastian usaha.

Pimpinan organisasi pengusaha di Jabar tersebut menyampaikan pula bahwa terdapat pelanggaran hierarki peraturan, di mana dipandang peraturan menteri secara peringkat bertabrakan dengan peraturan pemerintah (PP) yang jenjangnya lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori) sebagaimana diatur dalam mekanisme tata urutan peraturan perundangan.

Baca Juga: Cara Menghitung Upah Minimum 2023 Terbaru, Sesuai Aturan Kemnaker

Ditambahkan pula oleh Apindo Jabar, Permenaker ini melanggar hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25 November 2021 yang menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, sekaligus tidak membenarkan penerbitan peraturan pelaksanaan baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

FORMULA BARU

Dalam pertimbangan terbitnya Permenaker ini, disebutkan bahwa kebijakan pengupahan merupakan kewenangan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan sehingga pelaksanaan teknis administratif ditetapkan melalui Permenaker.

Konsiderans dari Permenaker ini menyatakan pula bahwa sesuai aspirasi yang berkembang dalam menjaga daya beli masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian atas kebijakan upah minimum 2023 dengan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat