kievskiy.org

UMP DKI Naik 5,6 Persen, Berikut Nominal Upah Minimum di Jakarta

Ilustrasi uang. UMP tahun 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen.
Ilustrasi uang. UMP tahun 2023 DKI Jakarta naik sebesar 5,6 persen. /Reuters/Beawiharta Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT - UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2023 Provinsi DKI Jakarta naik 5,6 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah memastikan hal tersebut.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin, 28 November 2022 dikutip dari Antara.

Dengan kenaikan 5,6 persen, UMP tahun 2023 DKI Jakarta kini menjadi Rp4,9 juta dari sebelumnya sebesar Rp4,6 juta.

Baca Juga: Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

Andri Yansah mengatakan penetapan UMP 2023 telah mencermati usulan Sidang Dewan Pengupahan yang digelar Selasa, 22 November silam.

Sidang Dewan Pengupahan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusahan Indonesia DKI Jakarta, Kadin DKI dan Pemprov DKI yang terdiri dari para pakar, akademisi, BPS.

Andri Yansah mengatakan, Kadin DKI saat itu mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen. Sementara Apindo DKI memberi usul sesuai Peraturan Pemerintah 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," katanya.  

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat