kievskiy.org

Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. /Pikiran-Rakyat.com/Novianti Nurulliah

PIKIRAN RAKYAT - Jelang keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2023, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerima audiensi serikat pekerja di Gedung Sate, Kota Bandung pada Minggu, 27 November 2022 petang.

Untuk diketahui, pemerintah mengubah waktu pengumuman UMP 2023 menjadi tanggal 28 November 2022, tidak seperti UMP 2022 dan UMP tahun sebelumnya biasa diumumkan setiap tanggal 21 November. Tahun lalu UMP ditetapkan sebesar Rp1.841.487. UMP jadi batas terendah atau acuan UMK agar tidak di bawah nilai UMP.

Saat ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan Permenaker 18/2022 tentang Upah Minimum 2023. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut besaran kenaikan upah minimum 2023 tidak lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Kepulauan Bangka Belitung, Pencarian Dilakukan Besok

DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat M Sidarta mengatakan, pada pertemuan tersebut pihaknya tetap mengusulkan UMK 2023 naik 12 persen sesuai inflasi 6,12 persen ditambah pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. Tetapi kecenderungan kesepakatan kurang dari 10 persen.

"Kenaikan antara 7 hingga 8 persen tapi nggak boleh lebih dari 10 persen artinya untuk bisa mencapai 10 persen butuh perjuangan lagi dengan berbagai argumentasi yang kuat," ujarnya.

Kedua, serikat pekerja juga memperjuangkan upah untuk pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun untuk dasar pembuatan struktur dan skala upah yang sifatnya wajib, tapi sedikit sekali perusahaan yang sudah menerapkan struktur dan skala upah.

Karena UMP dan UMK itu hanya untuk pekerja lajang nol tahun atau untuk pekerja yang masa kerja belum mencapai satu tahun.

Baca Juga: Oknum Polisi Terduga Penganiaya Selebgram FDR Ditangkap, Polda Kalsel: Masuk Patsus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat