kievskiy.org

Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta

PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan bahwa nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023 akan lebih tinggi ketimbang nominal tahun sebelumnya.

Meski demikian, Ridwan Kamil belum dapat memastikan berapa persen jumlah kenaikan UMP bagi para buruh di Jawa Barat pada tahun depan.

"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," katanya, dikutip pada Sabtu, 26 November 2022.

Baca Juga: Pengetahuan Sejarah dan Upaya Mitigasi Gempa Cianjur

Berdasarkan keterangan Ridwan Kamil, nantinya UMP 2023 akan ditetapkan pada 27 November 2022 berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.

Sementara itu, pihak buruh mengatakan bahwa mereka ingin UMP di Jawa Barat naik sebesar 12 persen dari nominal sebelumnya.

Baca Juga: Sejarah Hari Guru Nasional yang Diperingati Setiap Tanggal 25 November

Permintaan para buruh tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto.

"Jadi dalam rapat dengan Dewan Pengupahan, tidak ada kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama ialah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat