kievskiy.org

Buruh Desak Pj Gubernur DKI Tetapkan UMP DKI Rp5,1 Juta

Ilustrasi penghitungan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Ilustrasi penghitungan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal provinsi (UMP) sebesar Rp5.131.559 untuk tahun 2023.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan usulan serikat pekerja yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen.

"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 23 November 2022.

Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh tersebut menjelaskan, pada tanggal 22 November 2022 lalu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP Tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI.

Baca Juga: Anggota DPR: UMP 2023 Perlu Pertimbangkan Kesejahteraan Pekerja

Dewan pengupahan tersebur berisi tiga unsur yakni pemerintah, serikat pekerja, dan unsur pengusaha.

Namun, kata dia, baru kali ada dua versi usulan pengusaha yaitu versi Apindo dan Kadin.

Versi Apindo menggunakan PP 36 Tahun 2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18 Tahun 2022 dengan kenaikan 2,62 persen atau setara Rp4.763.293.

Lalu versi Kadin menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat