PIKIRAN RAKYAT - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi besar-besaran menuntut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp5,1 juta.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan usulan serikat pekerja yang mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2023 dengan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp5.131.569.
"Organisasi serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai provinsi untuk mendesak Gubernur menetapkan upah minimum sesuai usulan buruh," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu, 23 November 2022.
Dia menuturkan, rencana aksi besar-besaran itu akan dilakukan sebelum tanggal 28 November 2022.
Baca Juga: Buruh Desak Pj Gubernur DKI Tetapkan UMP DKI Rp5,1 Juta
Oleh karenanya, Iqbal meminta agar Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan upah minimal provinsi (UMP) sebesar Rp5.131.559 untuk tahun 2023.
"Dari angka yang telah diambil keputusannya oleh Depeprov, maka sikap Partai Buruh dan organisasi serikat nuruh adalah meminta Pejabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen," ujarnya.
Menurut Iqbal, penetapan UMP sebesar Rp5,1 juta tersebut sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Litbang Partai Buruh lata dia, inflansi Januari-Desember 2022 diprediksi 6-7 persen.