kievskiy.org

Berikut Daftar UMP Terbaru 12 Provinsi, Nominal Upah Minimum di Tahun 2023

Ilustrasi uang. Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi.
Ilustrasi uang. Berikut daftar UMP terbaru 12 Provinsi. /Pixabay/Udikart

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2023, disampaikan bahwa Gubernur tiap-tiap provinsi mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat pada 28 November 2022.

Masing-masing Gubernur juga dapat menetapkan UMK 2023 dan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022.

Adapun setelah para Gubernur Provinsi mengumumkan besaran UMP, UMK dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca Juga: Jelang Keputusan UMP 2023, Serikat Pekerja Temui Ridwan Kamil

Sejumlah Gubernur telah menetapkan besaran UMP tahun 2023. Angka kenaikannya berbeda di tiap provinsi karena dihitung dengan mempertimbangkan variabel tertentu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta penetapan UMP tahun 2023 seusai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida, Sabtu, 19 November 2022 dikutip dari Antara.

Dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022, perhitungan UMP tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pastikan UMP 2023 Jawa Barat Lebih Tinggi, Buruh Minta Naik 12 Persen

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat