kievskiy.org

Masih Wajibkah Tes Antigen dan PCR Usai PPKM Dicabut? Menkes Budi Gunadi Beri Penjelasan

Ilustrasi rapid test antigen.
Ilustrasi rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan nasib pemberlakuan tes antigen atau PCR setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menkes Budi mengungkapkan, ke depannya alih-alih diwajibkan untuk melakukan kedua tes tersebut, pemerintah berharap masyarakat punya inisiatif sendiri.

"Tes PCR, antigen apakah dihapus? Mungkin yang lebih tepat jawabannya begini, tidak akan menjadi sesuatu yang diwajibkan atau disuruh pemerintah. Tapi kita harapkan itu menjadi kesadaran masyarakat," ucap Budi, usai mendampingi Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM.

Dengan kata lain, pemerintah ingin masyarakat kini tak lagi merasa terbebani oleh kewajiban tes, melainkan sukarela melakukannya jika memang diperlukan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum Ungkap Ada Banyak yang Terlibat

Secara bertahap, kata Budi, pemerintah akan terus mengupayakan tertanamnya kesadaran publik, untuk melakukan tes antigen atau PCR secara mandiri saat merasakan gejala serupa Covid-19.

Bahkan, Menkes menekankan nantinya kesadaran praktik antigen atau PCR mandiri ini dapat kemudian dibiasakan seperti halnya tes demam menggunakan termometer.

"Secara bertahap nanti kita akan meningkatkan partisipasi masyarakat untuk tes PCR atau tes antigen, mirip dengan dia cek suhu dengan termometer. Ini cek antigen atau PCR kalau dia merasa sakit. Analogi nya seperti itu," ucap Budi, dikutip dari Antara, Jumat, 30 Desember 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan pencabutan PPKM di seluruh wilayah di Indonesia. Dengan demikian, PPKM telah berakhir secara resmi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat