kievskiy.org

Mendagri Soal PPKM Dicabut: Bukan Pandemi Selesai, Bisa Berlaku Lagi Jika Kasus Naik Signifikan

Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /Antara

PIKIRAN RAKYAT – Mendagri Tito Karnavian mengatakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukan berarti Indonesia lepas sepenuhnya dari kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah secara resmi mengumumkan pencabutan pemberlakuan PPKM di tanah air, menyusul tren kasus positif Covid-19 yang melandai.

Namun, Tito menegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat berpotensi kembali diberlakukan jika terjadi kenaikan kasus yang signifikan di masa depan. Untuk itu, Tito akan segera rilis intruksi terkait.

"Di dalam instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Atau dalam kata lain, bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito, Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Martin Simajuntak: Melawan Geng Ferdy Sambo Gak Terlalu Sulit

Tito melanjutkan, PPKM hanya upaya intervensi pemerintah untuk mengurangi kasus. Artinya, dicabutnya PPKM tidak serta merta menandai virus Corona sudah hilang di sekitar masyarakat.

"PPKM (hadir) dalam rangka bentuk membatasi kegiatan masyarakat untuk mencegah terjadinya penularan. Jadi bentuk intervensi, bukan bentuk pengumuman pandemi selesai," ujar Tito.

Dengan demikian, Tito mengingatkan masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana biasa, misalnya penggunaan masker di ruang-ruang ramai maupun tertutup.

Tito berharap kebiasaan-kebiasaan terkait standar pencegahan penularan dasar selama dua tahun terus lestari di tengah-tengah masyarakat, ada atau tiadanya aturan PPKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat