kievskiy.org

Kamaruddin Simanjuntak Menilai Hakim dan Jaksa Sidang Pembunuhan Brigadir J Tidak Konsisten

Advokat, Kamaruddin Simanjuntak.
Advokat, Kamaruddin Simanjuntak. /Instagram @kamaruddinsimanjuntaksh

PIKIRAN RAKYAT - Dalam sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pakar psikologi forensik dihadirkan sebagai saksi ahli. Pakar psikologi forensik menyebut keterangan Putri Candrawathi soal kekerasan seksual layak dipercaya.

Sepengetahuan pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, ahli acapkali berpendapat sesuai ‘pendapatannya’.

“Kalau pendapatannya bagus maka pendapatnya pun semakin bagus kepada yang ‘memesan’ misalnya jaksa yang memesan ya,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin mengklaim rata-rata ahli berpendapat sesuai dengan pendapatan atau sosok yang memesan dan membayar. Oleh karenanya, ia berpesan jangan hanya karena mencari uang lalu lupa dengan sumpah akademik dan sumpah di persidangan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Gugat Jokowi dan Kapolri, Kuasa Hukum: Sebenarnya Disediakan Negara

Menurutnya, ahli yang mengatakan keterangan Putri soal pelecehan patut didalami tidak mengerti soal perkara ini.

“Materi perkara kan Pasal 340 juncto 338 KUHP juncto 55 berarti kan pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penyertaan. Kenapa dibahas di situ soal pemerkosaan atau delik kesusilaan?” kata Kamaruddin di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Hal itu juga menurutnya jadi masalah untuk hakim. Saat dimintai keterangan sebagai saksi, Kamaruddin dibatasi oleh jaksa untuk tidak membicarakan hal di luar surat dakwaan.

Ia menceritakan, hakim menegurnya saat memaparkan dugaan motif pembunuhan adalah transaksi judi online karena yang digelar adalah sidang pembunuhan berencana. Ia menilai hakim dan jaksa tidak konsisten karena tidak menegur pengacara Ferdy Sambo saat membahas soal pelecehan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat