kievskiy.org

Berharap Tuntutan Ferdy Sambo Bui Seumur Hidup, Pihak Brigadir J ke JPU: Jangan Ragu-ragu

Ayah Brigadir J saat sampaikan uneg-uneg langsung ke Ferdy Sambo.
Ayah Brigadir J saat sampaikan uneg-uneg langsung ke Ferdy Sambo. /kolase foto/ tangkapan layar YouTube Polri TV Radio.

PIKIRAN RAKYAT - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar hari ini, 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berisi agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, mantan Kadiv Provam itu akan mendengar tuntutan JPU di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH. sekitar pukul 09.30 WIB.

Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Terkait hal ini, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas berharap jaksa dapat memberi hukuman setimpal dan seadil-adilnya pada terdakwa.

Dia juga meminta sanksi yang diberi pada Sambo dapat merefleksikan wajah hukum di Tanah Air, tidak berat sebelah atau pandang bulu. Dikatakan Martin, pernyataan yang diutarakannya sejalan dengan apa yang diinginkan keluarga mendiang.

"Mengenai terdakwa Ferdy Sambo, kami mewakili keluarga berharap bahwa tuntutan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum akan mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," katanya.

Baca Juga: Profil 5 Calon Ketua Umum PSSI 2023-2027, Kiprah hingga Latar Belakang 

Selain itu, dari hasil analisis fakta-fakta persidangan, pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J meyakini bila Ferdy Sambo memenuhi dakwaan primer atas pasal yang menjeratnya. Dengan demikian, Martin menaruh intensi agar JPU tak ragu menuntut Sambo dengan sanksi berat termasuk hukuman seumur hidup.

"Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP. Oleh karna itu, kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,"ucapnya.

Sebelum Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah menerima tuntutan dari JPU terlebih dahulu dalam sidang yang digelar 16 Januari 2023 kemarin. Jaksa menuntut dua ajudan Sambo ini dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Jaksa menuturkan Ricky Rizal terlibat dalam agenda pembunuhan dan memuluskan rencana Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Selain itu hal yang memberatkan hukuman RR disebut karena dia kerap berbelit-belit saat dimintai keterangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat