kievskiy.org

Hasil Seleksi Sudah Diumumkan, Catat Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang kontestasi pemilihan umum 2024 (Pemilu 2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai merekrut petugas PPK, PPS, dan KPPS. Petugas-petugas tersebut nantinya akan membantu jalannya pemilu di tingkat desa hingga daerah.

Pada Jumat, 20 Januari 2023 kemarin, KPU telah mengumumkan hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024. Bahkan anggota PPS Pemilu juga sudah ditetapkan pada Jumat kemarin, dan dilantik pada 24 Januari 2023 mendatang.

PPS Pemilu 2024 akan bekerja selama 15 bulan, dan mendapatkan honor dari KPU. Adapun honor untuk Ketua PPS adalah Rp1,5 juta per bulan, sedangkan anggota PPS sebesar Rp1,3 juta per bulan.

Berdasarkan Pasal 27 Dalam Penyelenggaran Pemilu, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten paling lambat enam bulan sebelum Pemilu, dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah hari pemungutan suara. Adapun anggota PPS berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Demi Jadi PPS, Pengantin di Sidoarjo Rela Tinggalkan Resepsi untuk Wawancara

Untuk susunan keanggotaan PPS terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota, dan dua orang anggota. Nantinya PPS akan dibantu oleh satu skeretaris dan dua staf sekretaris PPS selama menjalankan tugas.

Lalu apa saja tugas, wewenang, dan fungsi PPS Pemilu 2024? Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018:

Tugas PPS

- PPS bertugas mengumumkan DPS

- PPS juga menerima masukan dari masyarakat tentang DPS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat