kievskiy.org

Perangkat Desa hingga Guru Honorer Boleh Jadi Petugas PPS-KPPS, KPU Ungkap Syarat dan Konsekuensinya

Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /Antara/Fransisco Carolia

PIKIRAN RAKYAT – Sebagaimana Undang-undang (UU) yang berlaku, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menjadi petugas ad hoc pemilu 2024.

Bahkan, Hasyim memastikan posisi tersebut bisa diisi oleh perangkat desa, guru honorer hingga pendamping program keluarga harapan (PKH).

"Menurut UU ASN, PNS dan juga peraturan pemerintah manajemen PNS, itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan,” kata dia, Rabu, 4 Januari 2023.

Hasyim melanjutkan, posisi tersebut tentu diikuti dengan syarat mekanisme dan konsekuensi yang harus diemban ASN/PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Serikat Buruh Bakal Surati Jokowi Soal Perppu Cipta Kerja, Singgung Permintaan Pekerja

“(Diperbolehkan) dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara (dari jabatannya)," kata Hasyim kepada wartawan,

"Konsekuensinya, kemudian kenaikan pangkatnya kan karena diberhentikan sementara tidak bisa naik pangkat dan seterusnya dan seterusnya. Kira-kira begitu," ucap dia lagi.

Hasyim lebih lanjut menjelaskan bahwa tak ada batasan yang ditetapkan KPU terkait jumlah ASN yang menjadi petugas ad hoc pemilu.

Hanya, kata dia, larangan KPU tegas soal penerimaan gaji ganda lantaran tugas yang merangkap. Itulah mengapa pemberhentian sementara diperlukan untuk mendapatkan posisi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat