kievskiy.org

Pemilu 2024, Kemenag Garut Ingatkan Larangan Memakai Sarana Ibadah untuk Kampanye

Ilustrasi kampanye menyampaikan janji politik jelang Pemilu 2024, Kemenag melarang hal itu digelar di tempat ibadah.
Ilustrasi kampanye menyampaikan janji politik jelang Pemilu 2024, Kemenag melarang hal itu digelar di tempat ibadah. /Pixabay/succo Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia baru akan dilaksanakan tahun 2024 mendatang. Namun saat ini aksi dukung mendukung sudah mulai ramai di berbagi daerah termasuk di Kabupaten Garut.

Menyikapi hal itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Garut, Cece Hidayat, menilai aksi dukung mendukung jelang Pemilu merupakan hal yang sangat wajar. Namun tentunya ada norma-norma yang harus diperhatikan termasuk tempat yang tak boleh digunakan untuk kampanye.

"Adanya aksi dukung mendukung menjelang pelaksanaan Pemilu itu merupakan hal yang sangat wajar. Namun tentunya hal itu selama dilakukan di tempat yang tidak melanggar," ujar Cece saat ditemui di usai upacara peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-77 Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2023, Selasa 3 Januari 2023 di Pendopo Garut.

Menurut Cece, ada sejumlah tempat yang tidak boleh digunakan untuk melakukan kampanye atau aksi dukung mendukung, salah satunya tempat ibadah. Dirinya akan sangat mengecam apabila di Garut, ada tempat ibadah yang digunakan untuk kegiatan kampanye.  

Baca Juga: Apa Presiden dan Pejabat yang Gagal Laksanakan Janji Kampanye Bisa Digugat? Simak Penjelasannya

Cece berharap pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi atau laporan ada tempat ibadah di Garut yang digunakan untuk kampanye. Hal ini berlaku untuk semua tempat ibadah mulai dari masjid, gereja, vihara, serta yang lainnya.

Disampaikan Cece, pihaknya tentu tidak akan pernah mengizinkan tempat ibadah digunakan untuk kegiatan kampanye. Tak hanya itu, aparat penegak hukum pun tentu tidak akan tinggal diam dan akan bertindak tegas jika ada kelompok-kelompok yang menggunakan tempat ibadah menjadi tempat kampanye.

"Tidak ada toleransi ketika masjid, gereja, vihara, atau tempat ibadah lainnya digunakan untuk kampanye atau kegiatan yang sifatnya politik praktis. Kami tidak akan pernah mengizinkan, malah kami mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak tegas," katanya.

Pihaknya, imbuh Cece, masih bisa memberikan toleransi ketika tempat ibadah digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Untuk memastikan hal itu, pihaknya pun akan terus melakukan pengawasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat