kievskiy.org

Mixue Dilarang Kemenag Pasang Logo Halal di Gerai karena Belum Punya Sertifikat

Ilustrasi produk Mixue.
Ilustrasi produk Mixue. /instagram/@mixueindonesia

PIKIRAN RAKYAT - Mixue dilarang memasang logo dan label Halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham.

Ia menekankan hal ini lantaran adanya pengaduan soal gerai Mixue memasang logo halal Indonesia. Mixue, gerai yang menjual produk es krim dan teh, diketahui belum bersertifikat halal.

Aqil Irham menegaskan, logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ujar Aqil di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Kemenag, Senin, 2 Desember 2022.

Mixue, ujar Aqil, memang sudah mengajukan pendaftaran halal. Akan tetapi, untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

Baca Juga: Jadi Target Pengedar Narkoba, Pelajar di Kabupaten Bandung Barat Harus Direhabilitasi

Adapun Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022, berdasarkan data Sistem Informasi Halla (SiHalal). "Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh LPH LPPO MUI," ujar Aqil.

Aqil menjelaskan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkas pengajuan sertifikasi halal tersebut akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk selanjutnya dilakukan sidang fatwa.

Ia kembali menekankan pada Mixue agar tidak memasang logo halal apabila belum mendapat sertifikat halal. "Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerai," kata Aqil.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha UMKM mulai Senin, 2 Januari 2023 melalui mekanisme self declare.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat