kievskiy.org

Kata MUI Pusat Soal Fatwa Haram Manusia Silver oleh MUI Sumut

Manusia silver dan cucunya yang masih balita saat didatangi oleh Polsek Pamulang Polres Tangsel pada Sabtu, 25 September 2021.
Manusia silver dan cucunya yang masih balita saat didatangi oleh Polsek Pamulang Polres Tangsel pada Sabtu, 25 September 2021. /Tangkapan layar Instagram.com/ polsekpamulangpolrestangsel Tangkapan layar Instagram.com/ polsekpamulangpolrestangsel

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat menanggapi fatwa haram terkait profesi manusia silver oleh MUI Sumatra Utara (Sumut).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan hal itu tergantung kepada dampak yang ditimbulkan oleh objek yang diharamkan.

"Menghalangi mobilitas orang, corat-coret di tempat publik, corat-coret tubuh yang tidak pada tempatnya, itu kan mengganggu ketertiban," ucapnya kepada wartawan, Kamis, 29 Desember 2022.

"Ketertiban itu tidak mesti dimaknai yang bersifat publik, ketertiban yang terkait dengan personal tetapi berdampak kepada publik itu juga perlu ditertibkan," tuturnya.

"Prinsip dasar muamalah itu kan boleh, sepanjang tidak mengganggu orang," kata Asrorun Niam Soleh menambahkan.

Dia menjelaskan bahwa lahirnya fatwa merupakan jawaban atas masalah yang muncul, sehingga jawaban itu sangat terkait kondisi faktual di mana masalah itu terjadi serta latar belakangnya.

Baca Juga: Tahapan Pemilu 2024 Krusial, KPU Sumedang Ajak Cegah Kerawanan Politik

Oleh karena itu, hukum manusia yang mengecat tubuhnya dengan cat warna silver untuk kepentingan pertunjukan atau atraksi akan berbeda dengan manusia silver yang mengganggu pengguna jalan.

"Tapi kalau dia menjalankan aktivitas untuk di jalanan kemudian secara umum yang kita kenal dia ganggu ketertiban, itu terlarang dimana pun. Makanya harus dilihat kondisi faktual," kata Asrorun Niam Soleh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat