PIKIRAN RAKYAT - Sapi kiriman dari luar daerah ke Kabupaten Bandung Barat ternyata terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK). Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bandung Barat menyebutkan sapi tersebut masih layak dijadikan hewan kurban.
"Sapi tersebut sakitnya bergejala ringan sehingga masih layak dijadikan hewan kurban," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dispernakan Bandung Barat, Wiwin Aprianti.
Dia menjelaskan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022, hewan yang terkena PMK dengan gejala ringan masih sah untuk kurban. Kecuali bagi hewan yang sakitnya bergejala berat.
Sebagai antisipasi, sapi yang sakit langsung dipisahkan dari ternak lain agar tak menularkan. Sapi itu diketahui bukan hasil ternak warga Bandung Barat, melainkan kiriman dari luar daerah.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Edukasi Publik Soal Fase Transisi Endemi, Manfaatkan Kondisi Persepsi Publik
Wiwin mengatakan, pihaknya siap membantu melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban. Apabila ditemukan gejala berat PMK, diminta langsung menyembelihnya. Namun, untuk dijadikan hewan kurban yang mengacu pada fatwa MUI, tidak sah.
Sesuai fatwa MUI, hewan yang terkena PMK gejala berat dan sembuh saat nahr (10 Zulhijah) atau hari tasyrik (11-13 Zulhijah), sah jadi hewan kurban. Sebaliknya, hewan bergejala PMK berat dan tidak sembuh saat Nahr atau Tasyrik, tidak sah dikurbankan.
Di Kampung Sukamaju, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, seekor sapi kurban mengamuk, kabur, dan masuk selokan sedalam 1,5 meter. Sapi yang didominasi warna hitam itu sempat terjebak di dalam selokan karena sulit dievakuasi.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Daftar Lengkap Kartu Prakerja Gelombang 36
Panitia kurban dibantu warga berusaha mengangkat sapi dari selokan menggunakan tali tambang dan akhirnya bisa dievakuasi.