kievskiy.org

Dibakar Senior Pesantren, Santri 13 Tahun di Pasuruan Tewas di Hari Persidangan

Ilustrasi manusia dibakar hidup-hidup.
Ilustrasi manusia dibakar hidup-hidup. /Pixabay/CDD20 Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa dari Anda mungkin sudah pernah mendengar kasus seorang santri dibakar oleh seniornya di salah satu pondok pesantren Pasuruan, Jawa Timur. Tepatnya pada Sabtu, 31 Desember 2022 di malam pergantian tahun, korban berinisial INF (13) dibakar oleh kakak kelasnya yang berinisial MHM (16) gegara dicurigai mencuri uang milik pelaku.

Pelaku kabarnya mendatangi kamar INF dengan emos meledak-ledak sambil membawa botol bekas air mineral berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Gelap mata, pelaku melempar botol tersebut ke tubuh korban dan menyulut api dengan menggunakan korek api.

Alhasil INF terbakar si jago merah yang merembet dengan cepat dan mengakibatkan luka bakar 70 persen di sekujur tubuhnya. Korban kabarnya dilarikan ke Rumah Sakit Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Sementara pelaku diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya. Terbaru, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan pihaknya menjerat terduga pelaku MHM dengan pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Rusia Ancam Perang Nuklir Jika Kalah dari Ukraina, Peringatkan NATO Berhenti Campuri Urusan Mereka 

Namun setelah dua pekan lebih berlalu, pihak kepolisian menemukan fakta baru bahwa korban yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dilaporkan meninggal dunia di hari persidangan pertama akan digelar pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Ditemukan fakta baru dalam kasus tersebut, yakni meninggalnya korban. Itu artinya pihak jaksa penuntut umum bisa saja menambahkan atau mengubah dakwaan sebelum dakwaan itu dibacakan di depan persidangan," ujarnya.

Tewasnya korban membuat kejaksaan berencana menambahkan dakwaan pada pelaku dengan merujuk pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Namun, karena ada fakta baru, yakni korban meninggal dunia maka kami menambahkan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014," katanya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat