kievskiy.org

Saat Kita Mati, Apa yang Akan Terjadi pada Utang Kita?

Ilustrasi terjerat utang.
Ilustrasi terjerat utang. /Pixabay/Rilsonav Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Masalah utang-piutang merupakan hal yang sensitif bagi sebagian besar orang, terutama jika utang tersebut berupa uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Hal itu pun bisa memicu berbagai permasalahan, mulai dari perselisihan hingga berujung dengan tindakan kekerasan.

Masalah utang juga terkadang semakin pelik, jika pihak yang berutang dinyatakan meninggal dunia sebelum melunasi utang yang dimiliki. Lalu, apa yang akan terjadi pada utang seseorang saat dia meninggal? Berikut Pikiran-Rakyat.com rangkum informasinya.

Hukum Perdata

Dalam suatu perikatan utang-piutang, pada prinsipnya utang tersebut harus dilunasi oleh debitur. Apabila debitur kemudian meninggal sebelum dilunasinya utang tersebut, maka utang tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Seseorang Jadi Serial Killer? Sosok Ibu Dinilai Berperan Penting

Hal ini berdasarkan pada ketentuan hukum perdata Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi:

"Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal".

Meski begitu, dalam Pasal 1045 KUHPerdata disebutkan bahwa tidak seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya. Kemudian dalam Pasal 1058 KUHPerdata menyebutkan bahwa bagi ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris. Ini artinya, Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris), dan penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Lalu bagaimana dengan utang pewaris? Utang pewaris harus ditanggung oleh para ahli waris yang menerima warisan. Hal ini diatur dalam Pasal 1100 KUHPerdata:

“Para ahli waris yang telah bersedia menerima warisan, harus ikut memikul pembayaran utang, hibah wasiat dan beban-beban lain, seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan itu”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat