kievskiy.org

10 Poin Utama Pembelaan Ferdy Sambo: Tak Berencana Bunuh Yosua hingga Dijatuhi Hukuman Administratif

Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Galih Pradipta

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pledoi tersebut, ada 10 poin utama yang disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2023.

Sambo berharap beberapa poin pembelaan tersebut dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara secara objektif.

"Pertama, bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap
korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan," ujar Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Frustrasi, Sempat Beri Judul Pledoinya 'Pembelaan yang Sia-sia'

Kedua, dalam pemeriksaan, dia telah berupaya untuk menyajikan semua fakta, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lainnya untuk mengungkap skenario palsu pada saat pemeriksaan oleh Patsus.

Ketiga, dia juga telah telah mengakui cerita mengenai tembak-menembak di Rumah Dinas Duren Tiga 46 Jakarta Selatan adalah palsu.

"Keempat, saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya," ucapnya.

Kelima, dia telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang diketahui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat