kievskiy.org

Oknum Polisi yang Aniaya ODGJ hingga Luka di Lembata Terancam Pasal Berlapis

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel P

PIKIRAN RAKYAT - Oknum Polisi yang berinisial ID menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Pelaku dikenakan pasal berlapis.

“Tersangka yang oknum polisi itu dijerat dengan pasal berlapis atas perbuatannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Rabu 25 Januari 2023.

Diketahui, korban dikeroyok dan dianiaya oleh sejumlah anggota polisi di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata, hingga korban mengalami luka-luka. Ia mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus pelanggaran yang dilakukan anggota polisi itu masih terus berjalan walaupun sudah ada tersangka.

“Kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini setelah ada penetapan satu tersangka,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Daftar Tol Baru yang Akan Beroperasi sebelum 2024, Ada Jawa Barat

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan itu mengatakan pihaknya memberikan kesempatan kepada Kapolres Lembata untuk bekerja mengungkap kasus tersebut. "Tentunya butuh proses untuk pengungkapan lagi. Untuk itu bersabar saja nanti juga akan dirilis tersangka dari mana lagi,” tambah Kabid Humas.

Mengenai pasal berlapis yang dikenakan kepada anggota polisi berinisial ID tersebut adalah pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika memang benar-benar terbukti bersalah, tambah Ariasandy, sudah pasti akan ada pelanggaran kode etik sehingga akan diproses juga sesuai aturan institusi Polri.

Polda NTT, kata Ariasandy, mengapresiasi kinerja yang dilakukan Polres Lembata dalam mengungkap kasus pengeroyokan dan penganiayaan ODGJ itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat