kievskiy.org

Anggota Densus 88 jadi Tersangka, Ditangkap terkait Pembunuhan Driver Taksi Online di Depok

Ilustrasi pembunuhan oleh anggota Densus 88 terhadap driver taksi online.
Ilustrasi pembunuhan oleh anggota Densus 88 terhadap driver taksi online. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS menjadi tersangka terkait kasus pembunuhan driver taksi online bernama Sony Rizal Tahitu.

"Pelaku sudah ditetapkan (sebagai) tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Selasa, 7 Februari 2023.

Menurut Trunoyudo, dalam kasus ini Bripda HS dikenakan dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Turut Serta.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada Pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Simpatisan ISIS Dibekuk Densus 88 di Yogyakarta, Sudah Rencankan Aksi dan Tinggal Eksekusi

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan itu dilakukan di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023 lalu.

Korban ditemukan warga sudah meninggal dunia di dekat mobil Avanza dengan nomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara sekira pukul 4.20 WIB.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, didapat sejumlah bukti awal yang mengarah pada anggota Densus 88.

"Ini kemudikan ditindaklanjuti, dalam hal ini dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 di hari yang sama ini sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat