kievskiy.org

Catatan Hitam Bripda HS, Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok

Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images

PIKIRAN RAKYAT – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa anggota Detasemen Khusus 88 (Densus) 88 berinisial Bripda HS menjadi tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat. Menurut keterangannya, Bripda HS pun telah ditahan.

Sebelumnya, seorang sopir taksi daring SRT ditemukan tewas dengan keadaan penuh luka di tubuhnya. Adapun, SRT ditemukan tak bernyawa di dalam mobil di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023, pukul 04.20 WIB.

"Sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga (waktu kejadian)," katanya, dikutip pada Rabu, 8 Februari 2023.

"Setelah melakukan proses penyelidikan di dapat hasil dari olah TKP yaitu satu identitas tersangka yang kemudian langsung mengamankan pelaku pada pukul 16.30 di Puri Persada, Desa Sindang Mulya, Bekasi, Jawa Barat," ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Polisi Temukan Ketidaksesuaian Prosedur Penetapan Tersangka Mahasiswa UI: Ada Alat Bukti Baru

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, Bripda HS melakukan tindakan pembunuhan tersebut lantaran motif ekonomi. Diketahui, Bripda HS ingin menguasai harta milik korban yaitu berupa mobil.

"Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi,” tutur Trunoyudo.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut jika pelaku pembunuhan itu dikenakan dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat