kievskiy.org

Dicap Sombong Imbas ‘Paksakan’ Anies Baswedan Tersangka, Firli Bahuri: Ini Mekanisme Wajar

Kolase Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Kolase Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan. /Antara/Akbar Nugroho Gumay dan Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tanggapi eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), soal dirinya yang dicap angkuh usai menarik dua jenderal dari KPK ke Polri. Pasalnya BW menilai keputusan itu ada kaitannya dengan status tersangka Anies Baswedan yang ‘dipaksakan’.

Firli Bahuri menjelaskan, proses mutasi dua jenderal Polri telah berjalan sesuai mekanisme yang wajar. Usulan promosi bagi Deputi Penindakan, dan Direktur Penyelidikan itu bahkan telah dikirim sejak tahun lalu, pada November 2022.

"Manajemen SDM ini merupakan mekanisme yang wajar dan bahkan sebuah keniscayaan, serta kami memastikan tidak terkait dengan penanganan perkara di KPK," ucap dia, dikutip Minggu, 12 Februari 2023.

"Di KPK, Deputi Penindakan telah menjabat selama 2 tahun 9 bulan sedangkan Direktur Penyelidikan selama 2 tahun 5 bulan," kata Firli lagi.

Baca Juga: Anak Muda Bakal Dominasi Pemilu 2024, KPU: 107 Juta dari Total Pemilih

Menurutnya, usulan promosi tersebut merupakan bagian dari pengembangan karier setiap Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK, terhadap instansi asalnya, termasuk Polri.

Terkait pola pengembangan karir, Firli memastikan hal itu telah dilakukan Lembaga Antirasuah sejak lama. Pengembangan karir merupakan ketentuan yang melekat bagi ASN demi berlangsungnya manajemen SDM.

"Pimpinan menyadari pentingnya lembaga KPK yang prima dan mumpuni, salah satunya tentu kualitas dan kompetensi setiap SDM-nya," kata Firli.

"Hal ini untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang berdaya guna optimal, baik melalui upaya pendidikan antikorupsi, pencegahan, maupun penindakan tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat