kievskiy.org

Ferdy Sambo Divonis Mati, Simpatisan di Luar Sidang Bergemuruh: Air Mata Ibu Yosua Tidak Sia-sia

Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023.
Suasana di luar ruang sidang usai Hakim mengumumkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/ Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT - Seluruh simpatisan yang hadir pada persidangan pembacaan vonis terdakwa Ferdy Sambo ucapkan rasa syukur karena hakim telah menetapkan Sambo untuk mendapatkan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim ucap sejumlah simpatisan Sambo di area kantor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

"Hore hore," sambut riuh pengunjung sidang.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Pengunjung Sidang Langsung Bersorak Sorai

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ibu Brigadir Yosua di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Ibu Brigadir Yosua di luar ruang sidang PN Jakarta Selatan.

"Ina (ibunda Brigadir N Yosua Hutabarat). Air mata kamu tidak sia-sia," lanjut simpatisan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan 7 poin hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Pertama perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat