kievskiy.org

Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Pengaduan Norma Risma

Norma Risma.
Norma Risma. /YouTube.com/Curhat Bang Denny Sumargo YouTube.com/Curhat Bang Denny Sumargo

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkap kabar terbaru mengenai lapran Rozy Zay Hakiki (RZ) terhadap Norma Risma (NR) atas dugaan pencemaran anam baik di Polda Banten.

Ia menyebutkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara ini. Dari hasil penyelidikan, pihaknya pun menemukan beberapa fakta.

"Pada Selasa 21 Februari 2023 telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," kata Didik pada Rabu 22 Februari 2023.

"Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak delapan orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE," tambahnya.

Baca Juga: Bupati Indramayu Nina Agustina Ketemu Ridwan Kamil, Lucky Hakim Sebut Badai Politik Segera Berlalu

Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE," ungkap Didik.

Kemudian pada Senin 23 Februari 2023 RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten.

"Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," tutup Didik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat