PIKIRAN RAKYAT - Tidak hanya menyasar pengendara bermotor, Kepolisian juga akan menindak pesepeda yang melanggar aturan dalam operasi patuh jaya 2020.
Hal ini seperti yang diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menyatakan akan menindak pesepeda yang melanggar aturan dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Baca Juga : DFSK Glory i-Auto Dihajar Promo Menarik, Mulai Bunga 0%, Voucer Bensin, Hingga Logam Mulia
Hal itu lantaran sepeda juga turut ditindak masuk dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perarutan tersebut salah satunya mengatur soal dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
Cek Youtube Pikiran Rakyat
“Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin,” ucap papar Sambodo seperti dilansir dari situs NTMC Polri.