kievskiy.org

Menteri Agama Teken Aturan Kuota Haji Indonesia 2023, Simak Formasi Lengkapnya

Jumlah jemaah haji Indonesia yang sakit dan meninggal dunia di Tanah Suci pada tahun ini menurun drastis.
Jumlah jemaah haji Indonesia yang sakit dan meninggal dunia di Tanah Suci pada tahun ini menurun drastis. /PRMN/Mohamad Arief Gunawan

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023. Aturan ini membahas tentang kuota Haji Indonesia tahun 1444H/2023 M.

Dalam KMA yang diteken pada 13 Februari 2023 ini, dijelaskan kuota hasi masyarakat Indonesia tahun ini sebanyak 221.000 orang. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler, dan 17.680 kuota haji khusus.

Dalam keterangannya, Yaqut menjelaskan KMA akan jadi pedoman penyelenggaraan haji di tahun 2023.

"KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Yaqut Cholil Qoumas dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: Aksi Kocak Tim WSBK di Mandalika, Lakukan Tarian Adat hingga Aksi Heroik Jadi Mekanik Sepeda Warlok

Yaqut menjelaskan untuk kuota reguler dibagi kembali menjadi beberapa kategori. Kuota haji reguler terdiri atas 109.897 kuota.

Formasinya antara lain 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ada juga 1.572 kuota bagi petugas haji daerah. Untuk kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.

"Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat