kievskiy.org

Awas Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Kian Marak, Ketahui Modus Pelaku yang Patut Diwaspadai

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. / Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) mulai marak terjadi di Indonesia. Direktur Legal Resource Center untuk Keadilan dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nur Laila Hafidhoh mengatakan KSBE yang dialami perempuan dapat menjurus pada pelecehan hingga eksploitasi seksual secara fisik dengan alat pendukung media sosial.

"Perkembangan yang terjadi, kekerasan seksual tidak hanya terjadi secara fisik, namun juga ke ranah elektronik," katanya, Rabu, 9 Maret 2023.

Telaah terkait maraknya KSBE di tanah air merujuk pada beberapa kasus yang ditangani LRC-KJHAM di Jawa Tengah seperti Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Jepara. Sayangnya sejauh ini beberapa korban enggan melapor dan membawa kasus KSBE itu ke ranah hukum.

Oleh karenanya, Laila menuturkan saat ini pihaknya sedang berupaya melakukan konseling untuk meyakinkan korban karena Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah mengatur terkait KBSE.

Baca Juga: 4 Tim Lolos ke Perempat Final Liga Champions, Lengkap dengan Jadwalnya

"Ada juga KSBE di beberapa kabupaten/kota lainnya yang kami advokasi. Sejauh ini, kebanyakan kasus masih dalam tahap konseling untuk meyakinkan korban agar mau meneruskan ke ranah hukum," ujar Laila.

Modus KBSE

KBSE awamnya bermula ketika seseorang mulai saling kontak melalui media sosial hingga berlangsung komunikasi yang intens. Setelah terjalin kedekatan, terjadi pengambilan gambar atau foto tanpa mengenakan pakaian baik secara disengaja ataupun lewat kejahatan peretasan.

Foto atau video yang diterima pelaku kemudian dijadikan alat untuk mengancam agar korban dapat memenuhi keinginannya. Ancaman tersebut dapat membuat korban terpaksa melakukan tindakan asusila yang sebelumnya tak dikehendakinya.

"Nah, foto atau gambar ini dijadikan oleh pelaku sebagai alat untuk mengancam atau memaksa korban untuk menuruti keinginannya, seperti hubungan seksual terus menerus dan pemerasan uang," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat