PIKIRAN RAKYAT – LBH GP Ansor akan terus mengawal kasus yang dialami oleh D (17), anak dari pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.
Menurut pihaknya, polisi harus mengkaji penerapan pasal alternatif dan tidak perlu ragu lagi meningkatkan status hukum. Berikut isi pernyataanya:
1. Memahani proses penyelesaian perkara sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
2. Menaruh harapan kepada Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara secara presisi.
Baca Juga: Bicara Efek Jera, Mahfud MD Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan David Pakai Pasal 354-355 KUHP
3. Mendorong agar Polres Jakarta Selatan kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan percobaan menghilangkan nyawa orang lain.
4. Meski mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan, hal demikian tidak serta merta menjadikan anak kebal hukum.
Pengabaian pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan anak sebagai alat atau sarana kejahatan.