kievskiy.org

Ayah Mario yang Pejabat Pajak Bikin Shane Ketakutan, Terpaksa Rekam Penganiayaan David

Tersangka Shane Lukas alias S, teman Mario Dandy Satriyo.
Tersangka Shane Lukas alias S, teman Mario Dandy Satriyo. /Antara/Luthfia Miranda Putri

PIKIRAN RAKYAT - Status ayah Mario Dandy Satriyo yang bekerja sebagai pejabat pajak membuat Shane tidak berani membantah permintaan temannya itu. Hal tersebut disampaikan Happy Sihombing, kuasa hukum Shane Lukas yang mengatakan bahwa kliennya berada di bawah tekanan saat Mario menganiaya David, pada Senin, 20 Februari 2023 malam.

Happy Sihombing mengatakan status ayah Mario sebagai pejabat membuat Shane takut sehingga selalu menuruti perintah yang diminta pelaku termasuk merekam kejadian penganiayaan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di samping itu, Happy mengklaim bahwa Shane tidak memperkirakan bakal terjadi tindak penganiayaan. Shane, kata Happy Sihombing tidak mengetahui rencana penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario.

Shane diajak Mario pergi ke Lebak Bulus tetapi ternyata tujuan dialihkan ke kawasan Pesanggrahan untuk bertemu David.

Baca Juga: Lima Hari Jalani Perawatan, Korban Penganiayaan Anak Pejabat DJP Sudah Tak Pakai Alat Bantu: Keluar dari Koma

"Kami tadi sudah tanya, dia (Shane) bilang bahwa dia tidak merasa salah apa-apa, dia tidak memperkirakan kejadiannya seperti ini karena di sana dibilang sama Mario 'kamu ikut aja, kita nanti akan minta pengakuan aja dari David'," Maka itu dia (Shane) di situ," ujarnya dikutip dari Antara, pada Selasa, 28 Februari 2023.

Polisi tetapkan Mario dan Shane tersangka

Mario Dandy Satriyo (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Penetapan tersangka Mario setelah polisi memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Mario dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam, dalam konferensi pers di Polres Metro Jaksel, pada Rabu, 22 Februari 2023.

Baca Juga: Pengamat Sebut Gaya Komunikasi Erick Thohir Masuk ke Semua Kelompok Masyarakat

Polisi juga menetapkan Shane (19) sebagai tersangka. Penetapan Shane sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Shane Lukas dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat