kievskiy.org

LPSK Janji Beri Perlindungan pada Korban Penganiayaan Mario Dandy, Hak Medis hingga Psikologis Diutamakan

Ilustrasi pasien.
Ilustrasi pasien. /Pixabay/Engin_Akyurt

PIKIRAN RAKYAT – David Latumahina, korban penganiyaan yang dilakukan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo saat ini mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menyebut akan fokus dalam memberi perlindungan dan memberikan hak pada saksi dan korban.

LPSK memberikan hak-hak ini sesuai dengan permintaan orangtua David, Jonathan Latumahina. Saat ini pihak LPSK masih memproses kelengkapan untuk memenuhi hak David sebagai saksi dan korban.

Berdasarkan kondisi David saat ini, LPSK menjamin akan terus mengawal David dan memenuhi hak-haknya. Terdapat banyak bantuan yang bisa diberikan oleh lembaga ini.

“Kita sampaikan upaya pemenuhan hak-hak korban dan saksi-saksi lain yang disampaikan lewat penasihat dalam konteks perlindungan. Korban bisa mendapat bantuan medis, psikologis, psikososial dan lainnya,” ucap Achmadi.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mario Datangi Rumah Sakit untuk Meminta Maaf Secara Lisan, Tapi Gagal Bertemu David

Setelah seminggu menjalani perawatan intensif di rumah sakit, kondisi David sudah mulai membaik. Kabar baik ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Pangudi Luhur Martinus Handoko.

“Saat ini Mas D sudah bisa membuka mata, alat-alat bantu sudah dihilangkan dan tidak diperlukan lagi,” ucap Martinus.

Sejumlah tokoh menengok David

Selama dirawat di rumah sakit, David sudah disambangi oleh sejumlah tokoh. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut merupakan tokoh pertama yang menengok.

Disusul Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Yenny Wahid, Sinta Nuriyah, Alissa Wahid hingga Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf turut menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada. Mereka berharap untuk kesembuhan David dan mendukung pihak korban mengusut kasus yang keji ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat