kievskiy.org

Update Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Kapolda Metro Jaya Pimpin Langsung Gelar Perkara

Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya.
Mario Dandy Satriyo (baju oranye) telah dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya buntut aksi kekerasan yang dilakukannya. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ikut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan oleh eks anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap D (17) yang merupakan anak pengurus pusat GP Ansor. Dalam penanganan kasus tersebut, Fadil disebut memimpin asistensi dan gelar perkara.  

Keterangan itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kobes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” katanya, Senin 27 Februari 2023.

Gelar perkara kasus tersebut juga dihadiri oleh Direktorat Reserse Tindak Kriminal Umum yang dipimpin oleh Ditkrimum dan pihak dari Subdit Renakta serta penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Abby Choi, Model Hong Kong yang Dimutilasi Mantan Suami

Berdasarkan keterangan Trunoyudo, terdapat dua peristiwa penyidikan dalam kasus penganiayaan tersebut. Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan jika peristiwa penyidikan pertama yang dimaksudkan yaitu berkaitan dengan adanya perbuatan pidana.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Sehingga penyidik pun akan mematuhi sistem pedoman umum pada KUHP dan KUHAP.

"Perlu diketahui kejadian itu ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa penyidikan ini ada tahapan yang harus dilalui dalam proses penyidikan proses formil dan materil," ucapnya.

Baca Juga: Omnibus Bill to End Indonesian Shortage of Medical Specialists, House of Representative Believes

Kemudian, pada peristiwa penyidikan kedua, penyidik akan mematuhi sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak. Tentu, hal itu akan diberlakukan pada pihak yang masuk dalam kelompok anak, yang sedang berhadapan dengan hukum. Trunoyudo pun menyebut jika kepolisian memerlukan waktu untuk mengambil kesimpulan terhadap hasil penyidikan yang dilakukan.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat