kievskiy.org

Sidang Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tragedi Kanjuruhan. Ketua Panpel Arema FC divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di PN Surabaya.
Tragedi Kanjuruhan. Ketua Panpel Arema FC divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa di PN Surabaya. /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom

PIKIRAN RAKYAT – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Abdul Haris dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Abdul Haris merupakan Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) laga Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober 2022.

Sidang putusan dipimpin hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis, 9 Maret 2023. Vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat, serta orang lain luka sedemikian rupa.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy Satrio Digelar Besok, Pihak David Bakal Hadir

"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.

Usai mendengarkan putusan hakim, jaksa penuntut umum, Abdul Haris dan pengacara menyatakan pikir-pikir.

Abdul Haris ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dari pihak sipil, yakni Suko Sutrisno sebagai security officer, dan Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB). Ketiganya ditetapkan tersangka pascatragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.

Selain pihak sipil, tiga personel kepolisian pun ditetapkan menjadi tersangka di antaranya Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat