kievskiy.org

Zainudin Amali Ungkap Alasan Mundur dari Menpora: Tidak Etis jika Hanya Urus Sepak Bola

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, mengundurkan diri dari jabatannya usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainuddin Amali, mengundurkan diri dari jabatannya usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI. /iro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT – Zainudin Amali mengungkapkan alasan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Pernyataan itu disampaikan Amali saat mengantarkan surat resmi pengunduran dirinya kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pada 20 Februari 2023 lalu, Zainudin Amali menyebutkan bahwa Presiden Jokowi telah mengizinkan dirinya untuk fokus dan konsentrasi mengurus sepak bola usai terpilih sebagai Wakil Ketua Umum I PSSI. Namun, karena belum menerima surat pengunduran diri secara resmi, Jokowi pun belum memutuskan pengganti Amali.

"Dan tentu itu masih berupa surat. Memang saya harus ketemu Bapak Presiden, beliau sekarang tidak ada (di Istana) maka kemungkinan saya dijadwalkan hari Senin (13 Maret) akan bertemu dengan Pak Presiden," kata Amali, di Gedung Kemensesneg Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

 "Kan teman-teman menanyakan kapan akan mengantarkan suratnya, hari ini tanggal 9 (Maret), hari Kamis, saya sudah antarkan. Tinggal tunggu saja, kan keputusannya ada di Bapak Presiden, bukan di saya," ucap Amali, menambahkan.

Baca Juga: Bule Prancis Mengamuk di Bandara Ngurah Rai Bali, Sempat Cancel Penerbangan Usai Tuding Pesawat Tak Aman

Dalam kesempatan itu, Amali turut menyampaikan alasannya mengundurkan diri dari Menpora. Hal itu dilakukan demi mengurus sepak bola.

"Nggak etis bagi saya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga yang mengurusi semua cabang olahraga kok hanya berfokus pada satu cabang? Akhirnya saya minta izin Pak Presiden dan beliau izinkan," tuturnya.

Meski resmi mundur dari Menpora, Amali mengaku punya sederet tugas besar lainnya sebagai Waketum PSSI, yakni melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional.

Baca Juga: LPSK Masih Pelajari Pengajuan Perlindungan AG

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat