kievskiy.org

LPSK Masih Pelajari Pengajuan Perlindungan AG

Ilustrasi perlindungan LPSK.
Ilustrasi perlindungan LPSK. /Pixabay/3D Animation Production Company Pixabay/3D Animation Production Company

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan pihaknya masih menelaah soal pengajuan perlindungan kekasih Mario Dandy Satrio berinsial AG.

Menurutnya, LPSK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menentukan apakah pengajuan perlindungan tersebut dapat dikabulkan atau tidak.

"LPSK sedang memeriksa apakah persyaratan yang bersangkutan memenuhi syarat apa tidak," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Dia menyamapaikan pengajuan perlindungan saksi tersebut telah disampikan kepada pihaknya sejak 28 Februari 2023 lalu. Artinya hingga hari ini sudah terhitung hampir minggu.

Baca Juga: Kekasih Mario Dandy, AG, Ajukan Perlindungan ke LPSK

Salah satu yang menjadi pertimbangan untuk diterima atau tidaknya pengajuan itu berkaitan dengan peningkatan status AG dari seorang anak yang berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum atau pelaku. Oleh karenanya, belum diputuskan apakah pengajuannya disetujui atau tidak.

"Itu (peningkatan status hukum) juga kami pertimbangkan. Mungkin Senin depan sudah ada keputusan," kata dia.

Maneger pun menjelaskan soal peluang permohonan AG dapat dikabulkan atau tidak sebab pihaknya hanya dapat melindungi saksi maupun korban atau JC maupun ahli.

"Tanpa bermasud mendahului, kalau bukan pelaku utama, dia bukan subjek yang bisa dilindungi LPSK, tapi sekali lagi, kami sedang berkoordinasi dengan pihak berwajib, pihak berwenang pada saatnya nanti, pada saat penetapan, kita akan minta dokumennya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat