kievskiy.org

LPSK Beri Perlindungan kepada David Korban Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo

Ilustrasi penganiayaan./ Pixabay
Ilustrasi penganiayaan./ Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Cristalino David Ozora (17) yang merupakan korban penganiayaan berat anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemberian perlindungan diputuskan berdasar hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK pada Senin, 6 Maret 2023. Rencananya, LPSK akan memberikan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Untuk mendapatkan rehabilitasi psikologis, nantinya LPSK akan melakukan asesmen terlebih dulu kepada David. Sehingga proses ini baru bisa dilakukan setelah kondisi David benar-benar pulih.

Baca Juga: David Sudah Buka Mata Meski Masih di ICU, Mario Dandy Kini Mendekam di Polda Metro Jaya

“Untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, sebagaimana dikutip dari PMJ News pada Selasa, 7 Maret 2023.

Hasto menilai, David telah memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan baik secara formil maupun materiil. Terlebih kasus penganiayaan berat merupakan tindak pidana yang selama ini menjadi prioritas dari LPSK.

"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," ujar Hasto.

Sementara itu, saat ini LPSK masih mempertimbangkan permohonan perlindungan dari ketiga saksi lain, salah satunya AG yang statusnya telah berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Kabar Baik Kondisi David Ozora hingga Serba-serbi Nisfu Syaban

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat