kievskiy.org

Update Kasus Penganiayaan David: Dua Tersangka Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Reuters/Stephen Lam

PIKIRAN RAKYAT – Penahanan dua tersangka kasus penganiayaan David (17), yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi, pemindahan itu dilakukan menyusul dengan penarikan kasus dari Polres Jakarta Selatan.

Penanganan kasus penganiayaan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan mulai Kamis, 2 Maret 2023.

"Kita limpahkan ke Rutan Polda Metro Jaya untuk efektivitas pemeriksaan," kata Hengki, Jumat, 3 Maret 2023.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi daripada penyidikan ini," ujarnya menambahkan seperti dilaporkan PMJ News.

Baca Juga: Bukti Baru Kasus Penganiayaan David Ditemukan, Polisi Sebut Mario Berikan Keterangan Bohong

Polda Metro Jaya ambil alih kasus penganiayaan

Sebelumnya, Hengki telah menjelaskan alasan mengapa kasus tersebut diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Ia menyebut hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini (Kamis, 2 Maret 2023) kami tarik ke Polda Metro Jaya," ucapnya.

"Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan 'stakeholder' terkait," tuturnya melanjutkan seperti dilaporkan Antara.

Kasus penganiayaan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan sejak Rabu, 22 Februari 2022. Pasalnya, insiden penganiayaan itu terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat