kievskiy.org

Status Hukum AG Berubah dalam Kasus Mario Dandy, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel P

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penganiayaan anak pejabat pajak masih terus berbuntut panjang. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status AG menjadi anak berhadapan dengan hukum atas kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.

Sebelumnya gelar perkara kasus penganiayaan tersebut telah dilakukan yang didampingi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar menjelaskan, kenaikan status yang dikenakan pada AG diimbangi dengan pemenuhan haknya. Oleh karena itu, AG akan tetap mendapat dukungan psikis dan fisik.

"Jadi jangan sampai peningkatan status menjadi anak berhadapan hukum ini menjadikan hak-haknya, seperti pendidikan, jadi tidak terpenuhi,” kata Deputi, dilansir Pikiran-rakyat.com dari Tribrata News.

Baca Juga: Prima Bantah Punya ‘Hajat Politik’ Tunda Pemilu 2024: Kita Hanya Minta Hak Politik Dikembalikan

Dalam kasus penganiayaan ini, AG disangkakan Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa keterangan awal yang disampaikan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan BAP terbaru yang dibuat oleh anak ex Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mengalami perbedaan.

"Ada keterangan bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," ujar Hengki.

Baca Juga: Persija vs Persib Ditunda, Luis Milla: Negara Ini Harus Lebih Serius Mempersiapkan Sebuah Pertandingan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat