PIKIRAN RAKYAT - Tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio terancam dijatuhkan hukuman yang lebih berat. Sebab, putra dari eks pejabat pajak ini menggunakan pelat palsu pada kendaraan yang digunakannya untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan, pelanggaran registrasi kendaraan tersebut dapat digunakan oleh penyidik guna memperberat hukuman terhadap Mario Dandy.
"Nanti reserse yang tanya. (Kendaraan) ini dipakai untuk apa. Kalau untuk 'mohon maaf' melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat (hukuman) barang kali," kata Firman dikutip pada Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Mario Dandy, Singgung Soal Perlunya Langkah Kolaborasi
Dia menjelaskan, dalam peraturan lalu lintas, pengendara yang menggunakan pelat palsu pada kendaraannya dapat diberi sanksi paling lama dua bulan dan denda Rp500 ribu.
Kendati demikian, apabila kendaraan yang menggunakan pelat palsu tersebut digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, maka penyidik bisa menambahkan sanksi pelanggaran registrasi kendaraan.
"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua tahun, atau lima ratus ribu," ujar Firman.
Baca Juga: Polisi Menaikkan Status Pacar Mario Dandy di Kasus Penganiayaan
Sebagaimana diketahui, Mario Dandy menggunakan mobil mewah jenis Rubicon dengan pelat nomor palsu saat hendak pergi menemui korban untuk melakukan aksi penganiayaan.